Intisari Diskusi
Minggu, 15 Oktober 2023

MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?”

Untuk diketahui, banyak publik yang meragukan independensi MK lantaran ketua lembaga ini adalah adik ipar Presiden Jokowi. Adapun gugatan batasan usia capres-cawapres itu diduga menjadi upaya untuk meloloskan anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres. Saat ini usia Gibran baru 36 tahun, sementara syarat menjadi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun.

Dalam diskusi, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan bahwa saat ini ada kejumudan atau stagnansi di ruang politik Indonesia, sehingga publik merasa jenuh. Stagnansi ini disebabkan oleh, “kepentingan ‘keluarga’ Jokowi yang ingin masuk ke dalam pusaran kekuasaan.”

Adapun gugatan usia capres-cawapres ke MK, kata Ari, menyusul setelah gagalnya wacana tunda pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, dan presiden tiga periode. Dari rentetan itu, tampak ada pihak-pihak tertentu—yaitu “keluarga” Jokowi atau penikmat kekuasaan Jokowi—yang ingin melanggengkan kekuasaan atau dinasti.

Ari menyoroti kisah pewayangan Jawa “Petruk Jadi Ratu”, di mana Petruk yang merupakan rakyat biasa malah mengkhianati rakyat ketika menjadi penguasa. “Apakah cerita ini menggambarkan tingkah polah Pak Jokowi hari ini?”

“Mereka yang dulu mencintai Jokowi, sekarang malah benci… Jika melanggengkan kekuasaan melalui instrumen MK, bayarannya tentu mahal karena akan membahayakan demokrasi,” tandas Ari.

Senada dengan Ari, Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menambahkan bahwa kini banyak pendukung Jokowi menolak sikap Jokowi sekarang—yang ingin melanggengkan kekuasaan. “Tapi tampaknya penolakan oleh mereka tidak dilihat,” ujarnya.

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, yakin bahwa Jokowi menjadi sutradara dalam dinamika politik hari ini, termasuk terkait gugatan ke MK itu. “Dia ingin mempertahankan pengaruhnya di politik Indonesia ke depan,” lanjutnya.

Berangkat dari keinginan itu, Bonar melanjutkan, ada tiga hal yang saat ini dianggap penting oleh Jokowi yaitu kontinyuitas program, stabilitas politik, dan perannya sebagai sutradara.

“Untuk memastikan kontinyuitas programnya, Jokowi selaku sutradara harus memastikan stabilitas politik termasuk melalui gugatan ke MK,” jelasnya.

Namun demikian, Bonar kembali mengingatkan bahwa tugas MK hanya menolak atau mengabulkan gugatan konstitusi. Adapun gugatan mengenai usia capres-cawapres itu merupakan ranah pemerintah dan DPR.

Ada kisah pewayangan Jawa “Petruk Jadi Ratu”, di mana Petruk yang merupakan rakyat biasa malah mengkhianati rakyat ketika menjadi penguasa. “Apakah cerita ini menggambarkan tingkah polah Pak Jokowi hari ini?”

Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, mengatakan bahwa MK sejatinya punya kepentingan di balik putusan atas gugatan persyaratan usia capres-cawapres.

Pertama, MK ingin menjadikan pengabulan gugatan itu sebagai pembenaran atas upaya para hakim untuk memperpanjang masa jabatan. “MK juga mau mengubah batas minimal usia hakim dari 70 tahun menjadi 75 tahun,” ujarnya, usai menyinggung putusan MK atas gugatan usia minimal pimpinan KPK.

Lalu yang kedua—sebagaimana sudah disinggung di awal—ingin menggadang Gibran masuk ke bursa cawapres. Dalam hal ini Ketua MK Anwar Usman punya kedekatan sebagai ‘Oom’ Gibran. Adapun Ketua MK merupakan adik ipar Jokowi.

Bertolak dari dua hal itu, kata Petrus, hakim MK jelas berkepentingan dan tampak nyata seperti Mahkamah Keluarga. “Padahal hakim yang berkepentingan dengan pihak yang berperkara harus meninggalkan perkara itu… Harusnya, Ketua MK dan delapan hakim lainnya mundur dari MK.”

Lebih lanjut, Ari Nurcahyo mengatakan bahwa jika MK menolak gugatan, maka Gibran tidak punya ruang untuk masuk ke bursa cawapres. Gibran tetap mendukung Ganjar Pranowo bersama PDI-P. Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan ketuanya, anak bungsu Jokowi Kaesang Pangarep, yang akan didorong untuk mendukung Prabowo Subianto.

Kemudian, jika MK mengabulkan gugatan, entah sepenuhnya atau sebagian, maka peluang Gibran masuk ke bursa cawapres jadi terbuka. Selanjutnya, Gibran akan “disambar” Prabowo. Adapun Kaesang dan PSI akan mendukung Ganjar.

Bonar turut menambahkan, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan membawa risiko besar. Hubungan Jokowi dengan Prabowo, PDI-P, hingga Megawati akan menjadi buruk. Bahkan demokrasi Indonesia juga dicederai. “Maka dari itu, MK diharapkan agar waspada. Publik pasti akan bereaksi keras bila tak sesuai dengan yang mereka harapkan,” pungkas Bonar.

Ray juga mengatakan bahwa apabila gugatan itu dikabulkan, maka akan berimplikasi terhadap pemerintahan Jokowi dan publik pasti akan mengkritik keras. Ia menyoroti manuver “keluarga” Jokowi yang terlihat jelas ingin melanggengkan dinasti kekuasaan, melalui dorongan kepada kedua anaknya agar menjadi ketua parpol dan cawapres.

Ray kemudian mengingatkan bahwa di era Orde Baru, ketika Suharto mendapuk anaknya menjadi Menteri Sosial, publik mengkritik keras hingga kemudian Suharto lengser. Berkaca pada hal ini, kata dia, manuver yang dilakukan “keluarga” Jokowi saat ini bisa menyebabkan bencana nasional. Hingga kini publik sensitif pada praktik nepotisme, pada dinasti politik. “Jadi menteri saja diprotes keras, apalagi (Gibran) jadi cawapres,” pungkasnya.

[Tim PARA Syndicate]